SELAMAT BULAN K3 NASIONAL TAHUN 2025
بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan merupakan Hak Azazi Manusia yang sudah ditetapkan menjadi resolusi dalam sidang Ketenagakerjaan Internasional yang ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, oleh International Labour Organization (ILO). Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights bahwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.
Indonesia setelah kemerdekaannya memiliki Undang-Undang Keselamatan kerja nomor 1 tahun 1970 yang ketika itu ditetapkan oleh Presiden kedua Republik Indonesia pada 12 Januari 1970. Undang-undang ini terdiri atas 11 Bab dan 18 Pasal yang di dalam bagian penjelasanya disebutkan “Dalam Undang-undang ini diadakan perobahan prinsipiil dengan merobahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat preventief“.
Setelah 55 tahun undang-undang keselamatan kerja ini, Bagaimana kita memaknai sebagai tenaga kerja, sebagai praktisi K3, sebagai profesional K3 atau sebagai Pengambil keputusan di tempat kerja terkait dengan K3 itu sendiri?
Sudahkah K3 benar-benar diterapkan sesuai dengan 18 pasal UU No.1 tahun 1970 tersebut?
Apakah semua tempat kerja dan perusahaan sudah mentaati setiap ayat dan pasalnya?
ILO dalam articlenya yang diterbitkan pada 26 November 2023 menyebutkan “Most of these work-related fatalities, totalling 2.6 million deaths, stem from work-related diseases. Work accidents account for an additional 330,000 deaths, according to the analysis. Circulatory diseases, malignant neoplasms and respiratory diseases rank among the top three causes of work-related death”.
Sementara di negara kita berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 tercatat angka kecelakaan kerja 297.725 kasus, berdasarkan Satudata.Kemenaker.go.id pada tahun 2023 jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus, sementara pada periode Januari s.d. Agustus 2024 tercatat jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 278.564 kasus, akankah jika datanya sudah sampai Desember, angka kecelakaan kerja tahun 2024 lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya? menarik untuk kita tunggu. Tentunya dengan sebuah pengharapan kita semua agar kecelakaan kerja tidak terjadi lagi, sehingga angka 278.564 kasus tidak bertambah.
Melihat statistik data global diatas , ILO merekomendasikan 3 pilar Strategi untuk mendorong Anggota ILO untuk meningkatkan kinerja K3nya, yaitu:
- Meningkatkan kerangka kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional dengan meningkatkan tata kelola, mempromosikan data yang dapat diandalkan, dan membangun kompetensi.
- Memperkuat koordinasi, kemitraan, dan investasi dalam K3 di tingkat nasional dan global.
- Meningkatkan sistem manajemen K3 di tempat kerja dengan mempromosikan prinsip-prinsip ILO-OSH 2001, mengembangkan panduan yang mengubah gender, dan menyesuaikannya dengan bahaya, risiko, sektor, dan pekerjaan tertentu.
Hal ini sejalan dengan data Statistik kecelakaan nasional negara kita dalam tiga tahun belakangan ini. Dan kiranya pilar ke-3 strategi K3 dari ILO sejalan juga dengan tema bulan K3 Nasional Republik Indonesia tahun 2025 yang berbunyi “PENGUATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUASIA DALAM MENDUKUNG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3) UNTUK MENINGKATAN PRODUKSTIVITAS”. Yang diatur dalam KEPMENAKER NO.316/2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2025.
Menarik untuk kita ulas dan diskusikan dalam forum-forum K3 baik dalam kontek seminar, webinar, diskusi ilmiah, Forum Group Discussion (FGD) maupun diskusi nonformal yang bisa kita sebut kopdar dan lain sebagainya.
Sebagaimana kita ketahui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang bertujuan untuk mengendalikan risiko yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Sistem ini mencakup kebijakan, prosedur, rencana, dan praktik yang terorganisir untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta untuk meminimalkan kemungkinan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (HasPa.2012.Systems). Terdapat banyak Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diantaranya:
- SNI ISO 45001:2015 – Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- SMK3 berdasarkan PP no.50 tahun 2012 (yang sebelumnya mengacu kepada Permenaker No.5 tahun 1996)
- SMKP – Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Keputusan Direktur Jenderal Minerba No.185.K/37.04/DJB/2019
- SMKK- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021
- SMKM – Sistem Manajemen Keselamatan Migas yang diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM).
- SMK3 Rumah Sakit – Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
- Dan lain-lain
Berdasarkan Laporan Profil K3 Nasional Tahun 2022, kita dapat melihat setiap tahun perusahaan yang mendapatkan penghargaan sertifikat SMK3 berdasarkan PP 50 tahun 2012 terus meningkat. Di tahun 2022 terdapat 2004 perusahaan yang mendapatkan sertifikat SMK3 dan sampai tahun 2022 terdapat 14032 perusahaan yang mendapatkan sertifikat SMK3.

Jika kita lihat data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021 Jumlah Industri Pengolahan Besar dan Sedang, Jawa dan Luar Jawa adalah 31.776 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 6.231.069 tenaga kerja. sehingga secara persentase perusahaan yang telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMK3 sesuai PP 50 tahun 2012 persentasenya masih sangat kecil yaitu 4,42 %. Bisa jadi perusahaan yang lain tersebut menerapkan SMK3 versi selain SMK3 PP 50 tahun 2012. Namun, kami tidak mendapatkan data secara nasional data perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan sistem manajemen K3 lainnya seperti ISO 45001, SMKP, SMK3 Rumah Sakit, SMKK dan lainnya. Dan sangat mungkin juga perusahaan menerapkan manajemen K3 / menerapkan SMK3 tanpa disertifikasi. Banyak asumsi yang dapat dijadikan bahan diskusi praktisi K3 tentunya….Namun substansinya adalah bukan berapa banyak perusahaan yang sudah memiliki sertifikat SMK3/ISO namun bagaimana angka kecelakaan kerja dapat kita reduce bahkan di eliminasi. Karena tidak ada satupun dari kita memiliki niat ketika berangkat dan datang ditempat kerja ingin menadapatkan celaka/cidera.
Untuk menerapkan SMK3 diatas, dinegara kita proses auditnya dilakukan oleh 22 Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja . Sementara terdapat 21 Lembaga Sertifikasi Direktori Klien LS Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja sesuai dengan SNI ISO 45001:2018 (Direktori LPK-KAN), ditambah dengan International Certification body seperti IAS – International Accreditation Service (Amerika), UKAS – The United Kingdom Accreditation Service (Inggris), JAS-ANZ – Joint Accreditation System of Australia and New Zealand (Australia), ANAB – The ANSI National Accreditation Board ( Amerika ), UAF – United accreditation foundation (Amerika).
Refleksi setelah 55 tahun UU no.1 tahun 1970…
Pada Bagian Penjelasan Umum UU no.1 tahun 1970 disebutkan spirit adanya UU Keselamatan kerja ini adalah “untuk dicapai keamanan yang baik dan realistis yang
merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tentram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga-kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja” dalam istilah yang familiar bagi kita adalah Zero Accident. apakah ini sudah terwujud? apakah ini kita rasakan ditempat kerja kita..?
Diharapkan dengan tema Bulan K3 Nasional tahun 2025 yang berkaitan dengan Penerapan SMK3 juga dapat berkontribusi positif untuk menurunkan statistik kecelakaan kerja dinegara kita. Mari kita tanamkan agar setiap orang, baik tenaga krja, superior, middle management, senior Management dan Top Management, Direksi dan Owner perusahaan memiliki frekuensi yang sama dalam melihat K3 sebagai bagian dari perusahaan yang harus dijadikan sebagai budaya perusahaan agar K3 menjadi value “Safety is Value“.
Diantaranya kita bisa berkomitment untuk menerapkan SMK3 dengan 5 prinsip dasar SMK3 sesuai dengan PP 50 tahun 2012, seperti berikut ini:

Sangat terbuka peluang bagi perusahaan dan tempat kerja untuk mewujudkan zero accident dengan menerapkan K3 dengan sungguh-sungguh sesuai dengan pilihan yang ditetapkan Top Manajemen, apakah menerapkan SMK3 PP 50 tahun 2012, SMKP, SMK3 Rumah Sakit, SMKK, ISO 45001:2015 atau Manajemen K3. Dalam referensi yang lain kita bisa melakukan pendekatan dalam mengembangkan Manajemen K3 Perusahaan yaitu dengan mengacu kepada OSHA 2016 atau HSE UK, 2013. HSE UK, 2013 merekomendasikan pengelolaan keselamatan dan kesehatan menggunakan pendekatan Plan, Do, Check dan Action (PDCA). Melalui pendekatan ini, organisasi dapat mencapai keseimbangan antara sistem dan aspek perilaku manajemen
Menurut OSHA, 2016, terdapat 7 elemen utama program keselamatan dan kesehatan yang direkomendasikan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, yaitu:
- Management Leadership
- Worker Participation
- Hazard Identification & Assessment
- Hazard Prevention & Control
- Education & Training
- Program Evaluation & Improvement
- Communication and Coordination for Host Employers, Contractors, and Staffing Agencies
Banyak konsep, metode, teknik yang dapat diterpakan organinsasi dalam menerapkan SMK3/ Manajemen K3, semuanya akan kembali kepada komitment Top Manajemen dan keterlibatan pekerja sebagai poros utama sistem manejemen itu sendiri. sehingga setiap level tingkatan pekerja punya peranya sendiri dalam mewujudkan tempat kerja yang bebas dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan tercapainya tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan meningkatnya produktivitas kerja. Semoga Allah Subhanhu wata’ala memudahkan setiap usaha kita sesuai dengan peran dan fungsi kita di tempat kerja. aamiin ya rabbal a’lamiin.
Wassalam
Yoli Andra /Ahli K3 Umum-Ahli K3 Kimia Kemenaker_Pengawas K3 Migas BNSP_HIMA BNSP_Assesor BNSP_Auditor ISO Depok_13 Rajab 1446 H / 12 Januari 2025
“dirangkum dari berbagai sumber”
